Definisi Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi
yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya
terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet,
Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The
Law of Information, dan sebagainya.
sedangkan untuk cyber law diindonesia,sampai saat ini belum ada istilah yang disepakati tentang terjemahan cyber law, Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Ruang Lingkup Cyber law
yang meliputi ruang lingkup cyber law adalah semua aspek yang berhubungan dengan individual atau badan dan subyek hukum yang menggunakan internet, dari mulai on line atau pun sudah berada di dunia maya.
oleh sebab itu untuk mencegah gesekan atau pun mengatasi masalah yang bisa terjadi antar pengguna internet di bentuk lah hukum dunia maya atau cyber law. dan di era informasi yang sangat pesat,tentu adanya cyber law merupakan suatu keharusan, karena nyaris tidak ada sendi kehidupan yang tidak bisa tersentuh oleh keajaiban infomasi,di indonesia, yang disebut sebagai cyber law nya indonesia adalah "UU ITE"
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui Internet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui Internet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar