Untuk
menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber
Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui
jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis
yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The
Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The
Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut. dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
§
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
§
Objective territoriality, yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.