mejikuhibiniu is Putri Nita Een Vivi Sri Adri Lita
thanks for coming!!!


Tampilkan postingan dengan label cyberlaw. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cyberlaw. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 November 2012

perangkat hukum internasional


Perangkat Hukum Internasional

Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
• Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :

a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b.
    Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d. Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
e. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.

• Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime

• Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.

aaspek keamanan sistem informasi

Dasar Keamanan Sistem Komputer

1. Latar Belakang Perlunya Keamanan sistem informasi
    Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sanagt penting. Bahkan ada yang mengatakan bahwa masyarakat kita sudah berada di sebuah "information based society". kemampuan mengakses dan menyediakan informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi sebuah organisasi, seperti perusahaan, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun individual. Begitu pentingnya sebuah informasi menyebabkan seringkali informasi diinginkan hanay boleh diakses oleh orang - orang tertentu. jatuhnya informasi ke tangan pihak lain dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi.

2. Pengertian Keamanan sistem informasi/ Keamanan Komputer

* John D. Howard, Computer security is preventing attackers from achieving objectives through unauthorized acces or anauthorized use of computers and networks.

* G. J. Simons, keamanan sistem informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah penipuan(cheating) atau, paling tidak, mendeteksi adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis nformasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik.

* Wikipedia, keaman komputer atau sering diistilahkan keamanan sistem informasi adalah cabang dari teknologi komputer yang diterapkan untuk komputer dan jaringan.


3.Tujuan Keamanann sistem informasi

   Keperluan pengembangan keamanan sistem informsi memliki tujuan sebaagi berikut ( Rahmat M. Samik-Ibrahim, 2005) :

a.penjaminan integritas informasi
b. pengamanan kerahasiaan data
c. pemastian kesiagaan sistem informasi
d. pemastian memenuhi  peraturan, hukum, dan bakuan yang berlaku.


4.Aspek Keamanan sistem informasi


Garfinkel  mengemukakan bahwa keamanan komputer (computer security) melingkupi empat aspek, yaitu privacy, integrity, authentication, dan availability. Selain keempat hal di atas, masih ada dua aspek lain yang
juga sering dibahas dalam kaitannya dengan electronic commerce, yaitu access control dan non-repudiation

*

Privacy / Confidentiality

Inti utama aspek privacy atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.

Contoh hal yangberhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Contoh confidential information adalah data-data yang sifatnya pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) merupakan data-data yang ingin diproteksi penggunaan dan penyebarannya. Contoh lain dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP).
Kebijakan IT di Indonesia



Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

- Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan
pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.

- Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitik beratkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :