mejikuhibiniu is Putri Nita Een Vivi Sri Adri Lita
thanks for coming!!!


Jumat, 09 November 2012

Asas - asas cyber law


Untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut. dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
§  Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
§  Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
Topik dalam cyyber law


§  Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
§  On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
§  Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
§  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
§  Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Teori tentang cyber law


§  The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Sejarah tentang cyberlaw


Cyberspace (Ruang Maya) merupakan istilah yang sangat erat dengan cyberlaw karena cyberspace lah yang akan menjadi objek/concern dari cyberlaw.cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya berjudul Neoromancer & Virtual light sedangkan cyberspace berasal dari “cybernetics” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi jarak jauh,dan Robert Wiener lah orang yang pertama kali yang mencetuskan kata tersebut (cyberlaw).adapun inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999, fokus utama pada waktu itu adalah ”payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.pendekatan “payung“ ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.karena sifatnya yang generik diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat di resmika dan kita bisa maju ke arah yang lebih spesifik.sampai tahun 2012 indonesia menggunakan UU ITE 2008 sebagai payung hukum dunia maya.

Rabu, 10 Oktober 2012

UUD ITE 2008

UUD ITE 2008

Isi  UUD ITE 2008


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat


b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

cyber law

Definisi Cyber Law


Secara sederhana cyber law dapat didefinisikan senagai hukum didunia cyber/dunia maya,yang biasanya dikaitkan dengan penggunaaan internet.