Untuk
menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber
Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui
jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis
yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The
Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The
Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut. dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
§
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
§
Objective territoriality, yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
§
nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
§
passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
§
protective principle yang menyatakan berlakunya hukum
didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara
dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan
apabila korban adalah negara atau pemerintah,
Universality. Asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya
asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum
para pelaku pembajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar