Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi
secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik selain mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi
juga mengatur tentang transaksi elektronik, Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya. Bahwa didalam penerapannya, UU No 11
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih ada kendala-kendala
teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar