§ Information security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
§ On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
§ Right in electronic
information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
§ Regulation information
content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan
melalui internet.
§ Regulation on-line
contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar