Cyberspace (Ruang Maya) merupakan istilah yang sangat erat
dengan cyberlaw karena cyberspace lah yang akan menjadi objek/concern dari
cyberlaw.cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang
penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya berjudul Neoromancer
& Virtual light sedangkan cyberspace berasal dari “cybernetics” yaitu
sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi jarak jauh,dan Robert Wiener
lah orang yang pertama kali yang mencetuskan kata tersebut (cyberlaw).adapun inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999, fokus
utama pada waktu itu adalah ”payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik.pendekatan “payung“ ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.karena sifatnya
yang generik diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat di resmika dan
kita bisa maju ke arah yang lebih spesifik.sampai tahun 2012 indonesia
menggunakan UU ITE 2008 sebagai payung hukum dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar