mejikuhibiniu is Putri Nita Een Vivi Sri Adri Lita
thanks for coming!!!


Jumat, 09 November 2012

Sejarah tentang cyberlaw


Cyberspace (Ruang Maya) merupakan istilah yang sangat erat dengan cyberlaw karena cyberspace lah yang akan menjadi objek/concern dari cyberlaw.cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya berjudul Neoromancer & Virtual light sedangkan cyberspace berasal dari “cybernetics” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi jarak jauh,dan Robert Wiener lah orang yang pertama kali yang mencetuskan kata tersebut (cyberlaw).adapun inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999, fokus utama pada waktu itu adalah ”payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.pendekatan “payung“ ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.karena sifatnya yang generik diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat di resmika dan kita bisa maju ke arah yang lebih spesifik.sampai tahun 2012 indonesia menggunakan UU ITE 2008 sebagai payung hukum dunia maya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar