mejikuhibiniu is Putri Nita Een Vivi Sri Adri Lita
thanks for coming!!!


Senin, 12 November 2012

about us

We in action

karena kami ingin membuat background menggunakan foto kami bertujuh,oleh karena itu kami sengaja mengadakan photo shoot,,


check this out,for our pictures...

about mejikuhibiniu


behind the name of mejikuhibiniu

mejikuhibiniu kami anggap mewaliki kami semua,berwarna berbeda tapi seirama.
selain itu kami juga ingin seperti mejikuhibiniu yang indah dan memberi kebahagiaan bagi yang melihat,,,

ini adalah profil kami......

Jumat, 09 November 2012

perangkat hukum internasional


Perangkat Hukum Internasional

Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
• Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :

a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b.
    Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d. Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
e. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.

• Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime

• Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.

aaspek keamanan sistem informasi

Dasar Keamanan Sistem Komputer

1. Latar Belakang Perlunya Keamanan sistem informasi
    Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sanagt penting. Bahkan ada yang mengatakan bahwa masyarakat kita sudah berada di sebuah "information based society". kemampuan mengakses dan menyediakan informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi sebuah organisasi, seperti perusahaan, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun individual. Begitu pentingnya sebuah informasi menyebabkan seringkali informasi diinginkan hanay boleh diakses oleh orang - orang tertentu. jatuhnya informasi ke tangan pihak lain dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi.

2. Pengertian Keamanan sistem informasi/ Keamanan Komputer

* John D. Howard, Computer security is preventing attackers from achieving objectives through unauthorized acces or anauthorized use of computers and networks.

* G. J. Simons, keamanan sistem informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah penipuan(cheating) atau, paling tidak, mendeteksi adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis nformasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik.

* Wikipedia, keaman komputer atau sering diistilahkan keamanan sistem informasi adalah cabang dari teknologi komputer yang diterapkan untuk komputer dan jaringan.


3.Tujuan Keamanann sistem informasi

   Keperluan pengembangan keamanan sistem informsi memliki tujuan sebaagi berikut ( Rahmat M. Samik-Ibrahim, 2005) :

a.penjaminan integritas informasi
b. pengamanan kerahasiaan data
c. pemastian kesiagaan sistem informasi
d. pemastian memenuhi  peraturan, hukum, dan bakuan yang berlaku.


4.Aspek Keamanan sistem informasi


Garfinkel  mengemukakan bahwa keamanan komputer (computer security) melingkupi empat aspek, yaitu privacy, integrity, authentication, dan availability. Selain keempat hal di atas, masih ada dua aspek lain yang
juga sering dibahas dalam kaitannya dengan electronic commerce, yaitu access control dan non-repudiation

*

Privacy / Confidentiality

Inti utama aspek privacy atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.

Contoh hal yangberhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Contoh confidential information adalah data-data yang sifatnya pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) merupakan data-data yang ingin diproteksi penggunaan dan penyebarannya. Contoh lain dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP).
Kebijakan IT di Indonesia



Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

- Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan
pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.

- Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitik beratkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
Contoh kasus yang berkaitan dengan UU ITE 2008

*Kasus Prita Mulyasari


Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan Buang air besar (BAB), sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.
Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.
Permasalahan Hukum


Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selain mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi juga mengatur tentang transaksi elektronik, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Bahwa didalam penerapannya, UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih ada kendala-kendala teknis.
Asas - asas cyber law


Untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut. dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
§  Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
§  Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
Topik dalam cyyber law


§  Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
§  On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
§  Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
§  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
§  Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Teori tentang cyber law


§  The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Sejarah tentang cyberlaw


Cyberspace (Ruang Maya) merupakan istilah yang sangat erat dengan cyberlaw karena cyberspace lah yang akan menjadi objek/concern dari cyberlaw.cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya berjudul Neoromancer & Virtual light sedangkan cyberspace berasal dari “cybernetics” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi jarak jauh,dan Robert Wiener lah orang yang pertama kali yang mencetuskan kata tersebut (cyberlaw).adapun inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999, fokus utama pada waktu itu adalah ”payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.pendekatan “payung“ ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.karena sifatnya yang generik diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat di resmika dan kita bisa maju ke arah yang lebih spesifik.sampai tahun 2012 indonesia menggunakan UU ITE 2008 sebagai payung hukum dunia maya.

Rabu, 10 Oktober 2012

UUD ITE 2008

UUD ITE 2008

Isi  UUD ITE 2008


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat


b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

cyber law

Definisi Cyber Law


Secara sederhana cyber law dapat didefinisikan senagai hukum didunia cyber/dunia maya,yang biasanya dikaitkan dengan penggunaaan internet.